Menurut Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, definisi dari kedua kata tersebut adalah sebagai berikut :
“Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke
dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.” “Ciptaan adalah hasil
setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra.”
Undang-undang hak cipta pertama kali di Indonesia, yaitu UU No. 6
Tahun 1982, yang kemudian disempurnakan menjadi UU No. 7 Tahun 1987, dan
kemudian disempurnakan lagi menjadi UU No. 12 Tahun 1997. Pada tahun
2002, Pemerintah kembali mengeluarkan Undang – Undang Hak Cipta, yaitu
UU No. 19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak Cipta tentang perangkat
lunak.
Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat lunak tersebut
adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut :
“Perbanyakan suatu
Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;”tidak melanggar undang-undang.
Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi,
“Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)” .
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi kita untuk menggunakan program komputer secara tidak sah.
Hak cipta untuk program komputer biasanya hanya berlaku untuk jangka
waktu 50 tahun. Setelah masa waktu itu berakhir, biasanya ciptaan
menjadi milik umum. Biasanya, pemilik hak cipta kembali memperbaharui
hak cipta dari produknya dengan melakukan revisi dan mendaftarkan
kembali ke lembaga Hak Cipta.
Dengan diberlakukannya Undang-undang hak cipta tersebut, berarti
masyarakat Indonesia yang merupakan bagian dari konsumen perangkat lunak
tertentu, dengan sendirinya terikat secara hukum untuk mematuhi
Undang-undang tersebut. Segala bentuk pelanggaran terhadap undang-undang
yang melindungi program-program tersebut akan dikenakan sanksi pidana
atau denda.
Mengingat masih mahalnya dana yang dikeluarkan untuk membeli sebuah lisensi produk software MS Windows dan
propriety lainnya,
maka banyak orang yang memilih untuk membeli produk bajakan yang
harganya jauh lebih murah dibandingkan produk software asli dengan
fungsi yang sama namun produk bajakan tidak tahan lama. Banyak di antara
kita yang masih bertahan untuk menggunakan software bajakan, baik
sistem operasi maupun aplikasi sampai dengan utility.
Para penegak hukum berusaha memberantas software-software bajakan
yang kini telah menjamur di masyarakat Indonesia. Menyusul
diberlakukannya Undang-Undang No 19 Tahun 2002, tentang Hak Cipta, razia
terhadap software bajakan pun marak dilakukan akhir-akhir ini. Razia
software bajakan biasa dilakukan di pusat penjualan materi bajakan
tersebut. Saat ini, Polisi semakin gencar memeriksa
perusahaan-perusahaan yang menggunakan software bajakan untuk keperluan
komersial. Selain perusahaan, yang menjadi target untuk dilakukan razia
adalah warnet yang menggunakan software bajakan.
Mungkin kita sering mendengar pernyataan-pernyataan :
ü Kalau tidak membajak, tidak bisa pintar
ü Kalau tidak pernah ada bajakan, IT Indonesia tidak akan seperti sekarang
Pernyataan-pernyataan itu terbalik. Kita bisa pintar tanpa membajak.
Sekarang telah ramai diperbincangkan tentang open source seperti Linux
dan software-software lainnya yang dapat dijadikan alternatif software
tanpa harus menggunakan barang bajakan.
Ada 2 pilihan solusi yang dapat diambil untuk menghindari kegiatan
menggunakan software bajakan. Solusi pertama, menggunakan software
windows yang asli dan berlisensi dengan biaya yang sangat mahal. Yang
kedua, kalau tidak mau keluar banyak uang, gunakan open source software,
seperti Linux dan open source software lainya sebagai alternatif
pengganti windows. Teringat katanya Gur Pur di newsdotcom..gitu aja kok
repot..heheh:).
Ada satu faktor yang mungkin membuat orang sulit belajar Linux dan
open source software lainnya, yaitu kebiasaan. Sejak kecil biasanya kita
sudah mengenal windows dan terasa sulit melepaskan diri dari Microsoft.
Kembali kepada diri kita masing-masing, apakah kita mau untuk
mempelajarinya atau tidak.
Berbicara mengenai aplikasi linux dan open source software lainnya memang tidak kalah canggih. Fungsionalitas dari
Free/Open Source Software
(FOSS) memang ada yang kurang, sama, dan bahkan untuk beberapa aplikasi
tertentu justru jauh lebih handal daripada yang tidak “open source”.
Intinya, Open Source Software memberikan fleksibilitas dengan biaya
yang rendah dan sangat mendukung peningkatan produktivitas di perusahaan
– perusahaan, dan usaha lainnya. Open source software, seperti Linux,
dapat dijadikan solusi hemat tanpa mengganggu aktivitas bisnis.
Menurut
World Intelectual Property Organization (WIPO), “For the
purpose of the law: computer program means a set of instruction capable,
when incorporated in a machine-readable medium, of causing machine
having information-processing capabilities to indicate, perform or
archieve a particular function, task or result”.
Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta, program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan
dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila
digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu
membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
Program komputer sebagai hasil pemikiran intelektual dari pembuat
program adalah diakui sebagai suatu Karya Cipta, yaitu karya dari
perwujudan cipta, rasa dan karsanya. Hal inilah yan dilindungi oleh
hukum. Obyek perlindungan sebuah rogram komputer adalah serangkaian kode
yang mengisi instruksi. Instruksi-instruksi dan bahasa yang tertulis
ini dirancang untuk mengatur
microprocessor agar dapat
melakukan tugas-tugas sederhana yang dikehendaki secara tahap demi tahap
serta untuk menghasilkan hasil yang diinginkan. Dan di dalam instruksi
inilah terlihat ekspresi dari si pembuat program atau pencipta.
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak
Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undanga yang berlaku. Yang dimaksud dengan
hak eksklusif
di sini adalah bahwa tidak seorangpun yang diperbolehkan untuk
mengumumkan, memperbanyak atau menyewakan ciptaannya tanpa izin dari
penciptanya. Sedangkan
pencipta yang dimaksud dalam pasal ini adalah :
(1) Seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecepatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi,
(2) Orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi
diwujudkan oleh orang lain dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang
merancang ciptaan tersebut,
(3) Orang yang membuat suatu karya cipta dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan; Badan Hukum sebagaimana dalam
pasal 6-9 Undang-undang Hak Cipta.
Di dalam pengertian Hak Cipta terdapat dua unsur yang penting sebagai hak-hak yang dimiliki si pencipta, yaitu :
1. Hak ekonomis (economic rights).
Hak ekonomis adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk
mendapatkan keuntungan atas ciptaannya. Undang-undang Hak Cipta
Indonesia memberi hak ekonomis kepada pencipta, antara lain; hak untuk
memperbanyak, hak untuk adaptasi, hak untuk distribusi, hak untuk
pertunjukan, hak untuk display.
2. Hak moral (moral rights).
Hak moral adalah hak khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas
hasil ciptaannya, dan hak itu tidak dipisahkan daripenciptanya. Hak
moral ini adalah hak pencipta atau ahli warisnya, untuk menuntut kepada
Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan pada
Ciptaannya; Memberi persetujuan dalam perubahan hak Ciptaannya; Memberi
persetujuan terhadap perubahan atau nama samaran pencipta; Menuntut
seseorang yang tanpa persetujuannya meniadakan nama Pencipta yang
tercantum pada ciptaannya.
Hak cipta memberikan jangka waktu perlindungan terhadap hasil karya
atau ciptaan pencipta tersebut selama hidup pencipta dan akan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal
dunia. Dalam hal ciptaan dimiliki oleh 2 orang atau lebih, maka hak
cipta berlaku selama hidup pencipta yang terlama hidupnya dan
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudah pencipta yang terlama
hidupnya tersebut meninggal dunia. Kecuali untuk program komputer,
sinematografi, fotografi, database dan hasil pengalihwujudan berlaku 50
tahun sejak pertama kali diumumkan.
Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional di
bidang Hak Cipta, yaitu : Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan
Keppres No. 18/1997 dan dinotifikasikan ke WIPO pada tanggal 5 September
1997. Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia
tanggal 5 September 1997. Dengan berlakunyaa Berne Convention berarti
sebagai konsekuensinya Indonesia harus melindungi ciptaan dari seluruh
anggota Berne Convention.
Tiga tahap esensial dalam hal perlindungan terhadap perangkat lunak, yaitu :
- Perlindungan terhadap algoritma pemrograman.
– Perlindungan Paten atau Hak Cipta terhadap Program Komputer.
– Perlindungan terhadap kode obyek program (object code).
Sehubungan dengan hal itu, WIPO juga telah mengidentifikasikan bahwa bahan-bahan yang termasuk dalam software komputer adalah :
– Materi-materi pendukung (
flowchart,deskripsi tertulis program).
– Dokumentasi tentang bagaimana menggunakan program (
user’s guide).
– Untaian perintah (
listing program) itu sendiri.
– Tampilan
look and field dari program tersebut.
Perlindungan terhadap program komputer yang berada di bawah hukum hak
cipta sejalan dengan diratifikasinya TRIPs-WTO dan implementasinya
dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, misalnya terkait dengan
program komputer seperti Linux yang saat ini tidak lagi hanya merupakan
sebuah operating system tetapi sudah merupakan sumber kekuatan penuh
bagi para pengguna komputer. Dengan menggunakan
life CD cooperative linux (CoLinux) pengguna dapat menggunakan sebuah
distro Linux di atas operating sistem lain seperti
Windows bagaikan sebuah proses yang diproteksi oleh
Windows
itu sendiri. Edisi CoLinux versi 0.6.0 yang dipublikasikan oleh
penciptanya pada bulan Maret 2004, distro-distro yang dapat bekerja
dengan CoLinux adalah Fedora, Gentoo dan Debian dapat di-download secara
bebas dan cuma-cuma di
http://www.colinux.org.
Saat ini disamping terdapat software-software open source yang dapat
dimiliki secara gratis, kini berkembang pula software bebas yang dikenal
dengan
freeware yang disediakan oleh beberapa kategori
software secara gratis yang kualitasnya setara dengan software sejenis.
Dan saat ini tersedia pula berbagai
freeware yang dapat diperoleh secara gratis.